Kategori Berita
Media Network
Rabu, 03 JULI 2024 • 21:05 WIB

Realitas Tabu Melalui Film "Not the Same": Pelecehan Seksual Juga Bisa Dialami Pria

Diskriminasi jenis kelamin dalam hukum ini membuat laki-laki korban pemerkosaan memilih untuk bungkam ketika hal tersebut terjadi kepadanya karena tidak adanya perlindungan hukum kepada korban laki-laki tersebut atau bahkan lebih parahnya pada film Not the Same diperlihatkan bahwa tidak adanya perlindungan dari keluarganya sendiri.

Pasal 285 KUHP juga secara spesifik menyebutkan pemerkosaan sebagai tindakan yang dilakukan kepada perempuan, jika terdapat kejadian yang dilakukan kepada laki-laki maupun kepada perempuan diklasifikasikan sebagai tindak pencabulan yang diatur pada Pasal 289 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

 

Berbeda dengan pasal sebelumnya yakni 285, pada pasal 289 ini di bagian “….memaksa seseorang untuk melakukan…” disebutkan bahwa memaksa seseorang yang dimana kata yang dipakai adalah netral yakni sesorang yang dimaksud bisa perempuan maupun laki-laki. Pada pasal ini lebih memberi perlindungan kepada seluruh jenis kelamin dan tidak mendiskriminasi jenis kelamin tertentu.

Baca Juga: Pemeran 'Kang' MCU Jonathan Majors akan Jalani Sidang Terkait Pelecehan pada 3 Agustus

Penjelasan kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum mengenai tindak pidana kekerasan seksual pada laki-laki maupun perempuan, baik pemerkosaan atau pencabulan. Kedua kata tersebut tidak memiliki definisi yang sama sebab perkosaan adalah “tindakan persetubuhan” dan pencabulan adalah “perbuatan cabul” yang bukan persetubuhan.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) pada 2016 mendefinisikan persetubuhan sebagai “penetrasi terhadap vagina oleh penis”, sedangkan definisi pencabulan oleh R Soesilo adalah yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya (theconversation, 2021).

Mengacu pada kedua pasal diatas, berarti bahwa tindakan persetubuhan yang dilakukan kepada laki-laki tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan, melainkan sebagai pencabulan. Hal tersebut karena kasus bisa dikatakan sebagai pemerkosaan jika korban yang mengalaminya adalah perempuan.

Padahal hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku pemerkosaan adalah 12 tahun sedangkan pencabulan 9 tahun penjara, 3 tahun lebih rendah dibandingkan pemerkosaan.

Film Not the Same ini berani mengangkat isu yang cukup jarang dibicarakan masyarakat yakni pemerkosaan terhadap laki-laki, sebab diskursus dominan yang ada mengatakan bahwa korban perkosaan adalah perempuan. Ketika hal yang diyakini masyarakat terjadi berlawanan, mereka tidak mempercayai nya hingga bahkan mengatakan korban pemerkosaan yang berjenis kelamin laki-laki tersebut berbohong, halu, dan mengarang cerita.

Baca Juga: Jonathan Majors Terbukti Bersalah dalam Kekerasan Terhadap Mantan Kekasihnya

Hal tersebut berkaitan dengan maskulinitas di masyarakat yang mengarah ke “toxic masculinity” bahwa laki-laki itu kuat dan tidak lemah. Faktanya banyak diluaran sana kejadian serupa yang dialami oleh laki-laki namun karena society mengatakan “korban pemerkosaan ya perempuan, mana ada laki-laki jadi korban pemerkosaan” jadinya para korban ini memilih untuk diam sebab kalaupun speak up, belum tentu ada yang mempercayainya dan merasa dibungkam oleh konstruksi sosial yang sudah terbentuk.

Sejatinya, realitas di dunia sangat amat luas yang tidak semua kita ketahui karena keterbatasan kita sebagai manusia. Tabunya isu pemerkosaan terhadap laki-laki ini selain karena diskursus dominan akibat konstruksi sosial di masyarakat, Hukum Perundang-undangan di Indonesia pun tidak memberikan perlakuan yang sama terutama kepada laki-laki. Pasal yang ada hanya menyebut korban pemerkosaan dan melindungi korban ketika korbannya adalah perempuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, Jurnal

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Realitas Tabu Melalui Film "Not the Same": Pelecehan Seksual Juga Bisa Dialami Pria

Link berhasil disalin!