Jumat, 10 APRIL 2026 • 11:26 WIB

Mengungkap Simbol dan Kritik Sosial dalam Film 'Ghost in the Cell' Karya Joko Anwar

Author

Jajaran Para Pemeran dan Sutradara Joko Anwar Pada Press Conference (Indozone/Sagita)

INDOZONE.ID - Film Ghost in the Cell karya Joko Anwar telah tayang dalam acara Press Screening, Epicentrum XXI, Rabu (09/04/2026) dan memiliki lapisan makna simbolis yang kuat di dalamnya. 

Dalam sesi jumpa pers di Epicentrum XXI, sang sutradara, Joko Anwar, mengungkap bahwa film ini memang dirancang sebagai representasi realitas sosial yang lebih luas.

Representasi negara dalam Sebuah Penjara

Film 'Ghost in the Cell' tayang 16 April 2026 di bioskop Indonesia. (Instagram/@jokoanwar)

Menurut Joko Anwar, film ini mencoba merangkum gambaran Indonesia dalam satu ruang terbatas.

Baca juga: First Impression Film 'Ghost in the Cell' Karya Joko Anwar: Lebih dari Sekadar Horor, Penuh Kritik Sosial

“Nah, terus kita mencoba untuk meng-encapsulate dalam satu film Ghost in the Cell ini Indonesia. Kalau kita mau bicara soal Indonesia, bagaimana filmnya bisa merepresentasikan Indonesia.” jelas Joko.

Selain itu, Joko Anwar menambahkan bahwa penjara dalam film bukan sekadar latar cerita, melainkan simbol dari sebuah negara. Para narapidana digambarkan sebagai representasi masyarakat luas.

“Penjaranya sendiri adalah negara dan semua napi-napi itu adalah WNI kita. Karena apa? Kita enggak bisa kabur… most of us, hashtagnya adalah mau kabur ke mana? Karena kita semua ada di penjara.” ungkapnya.

Makna ini memperlihatkan bagaimana sistem yang ada membuat sebagian besar masyarakat tidak memiliki pilihan untuk keluar dari kondisi yang menekan.

Kritik terhadap Sistem dan Kekuasaan

Film Ghost in the Cell bakal tayang di 86 negara. (Handout)

Film Ghost in the Cell turut menyuarakan kritik terhadap sistem yang korup dan ketidakadilan yang terjadi.

Dalam pernyataan resminya, Joko Anwar menegaskan bahwa Ghost in the Cell  adalah film tentang korup dan orang-orang yang terjebak di dalamnya.

Baca juga: Film 'Ghost In The Cell' dari Joko Anwar Bakal Tayang di 86 Negara!

“Ghost in the Cell adalah film tentang kekuasaan. Tentang sistem yang korup. Tentang orang-orang kecil yang terjebak di dalamnya.” tutur Joko.

Ia juga menambahkan bahwa cerita dalam film ini tidak hanya relevan untuk Indonesia, tetapi bersifat universal.

“Korupsi itu tidak punya kewarganegaraan. Ketidakadilan itu bahasa universal.” tegas Joko.

Hal ini terbukti dari pencapaian film yang telah dibeli hak penayangannya oleh 86 negara, bahkan sebelum tayang di Indonesia pada 16 April 2026.

Joko Anwar: “Kita Adalah Hantu Itu Sendiri”

Ghost in the Cell, film komedi horor Joko Anwar 2026 (IMDb)

Salah satu makna paling dalam dari film ini adalah konsep “hantu” yang tidak selalu berarti makhluk gaib.

Dalam jumpa pers, dijelaskan bahwa hantu justru merupakan refleksi dari manusia itu sendiri.

“We are the ghost… hantunya siapa? Hantu adalah kita in our worst state.” jelas Joko.

Hantu dalam film ini digambarkan sebagai versi terburuk manusia, ketika dipenuhi emosi negatif, keputusasaan, dan bahkan korupsi.

Baca juga: Sinopsis dan Pemain Lengkap Ghost in the Cell, Film Komedi Horor Joko Anwar 2026

Perspektif ini memperlihatkan bahwa ancaman terbesar sebenarnya berasal dari dalam diri manusia itu sendiri.

Simbol Alam dan Kerusakan Lingkungan

Unsur lain yang menarik adalah asal-usul entitas "hantu" dalam film ini, yang dimana berasal dari hutan yang mengalami deforestasi. 

“Dia hanya belajar dari manusia… destruction itu adalah dari manusia yang datang dan menghancurkan rumahnya.” jelas Joko.

Entitas tersebut awalnya hanya memahami “creation” atau penciptaan, namun berubah karena meniru perilaku manusia yang merusak. Ini menjadi kritik halus terhadap hubungan manusia dengan lingkungan.

Kolaborasi dengan Ilustrator Indonesia

Film ini menghadirkan pendekatan visual yang unik melalui kolaborasi dengan ilustrator Indonesia. Joko Anwar mengungkapkan bahwa setiap adegan kematian didesain oleh ilustrator berbeda.

Baca juga: Bermain di 'Ghost in the Cell', Endi Arfian Bocorkan Perannya sebagai Jurnalis yang Berakhir di Penjara

“Jadi setiap kematian itu didesain oleh 1 orang illustrator… mereka sudah banyak bekerja di luar negeri, bahkan untuk brand seperti DC dan Marvel.” 

Kolaborasi ini menjadikan Ghost in the Cell tidak hanya sebagai film, tetapi sebagai wadah untuk menampilkan talenta kreatif lintas profesi di Indonesia.

Film sebagai Suara Kolektif

Lebih dari sekadar karya personal, film ini disebut sebagai bentuk “kemuakan kolektif” masyarakat terhadap realitas sosial.

“Ini adalah kemuakan kolektif… kita gak mau ini jadi sesuatu yang self-centered.” ungkap Joko.

Film ini mencoba menyuarakan keresahan yang sering dirasakan masyarakat, mulai dari kebijakan hingga kondisi sosial yang memicu rasa jenuh dan frustrasi.

Baca juga: Jelang Tayang di Berlinale, 'Ghost in the Cell' Karya Joko Anwar Sudah Diakuisasi Distributor Film Jerman

Namun, di tengah pesan tersebut, masih ada harapan yang disampaikan.

“Kita mungkin bisa hopeless tapi gak boleh hopeless 100%... pasti ada 10% harapan.” pungkas Joko.

Diakui Secara Global

Daftar negara yang bakal tayangkan 'Ghost in the Cell' (Handout)

Kualitas dan relevansi tema yang diangkat membuat Ghost in the Cell berhasil menembus pasar internasional.

Film ini telah dibeli oleh 86 negara untuk penayangan global, termasuk kerja sama distribusi dengan Plaion Pictures.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa cerita yang diangkat mampu diterima secara luas karena mengangkat isu yang dekat dengan banyak negara.

Baca juga: Profil Joko Anwar dan Perjalanan Karier: Sutradara Visioner di Industri Film Indonesia

Film Ghost in the Cell bukan sekadar film komedi horor, melainkan karya dengan lapisan makna yang kompleks.

Melalui simbol penjara, hantu, hingga kerusakan alam, film ini menyampaikan kritik sosial yang tajam sekaligus refleksi terhadap kondisi manusia.

Dengan pendekatan visual yang kuat dan pesan yang relevan secara global, film ini berhasil menjadi karya yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mengajak penonton untuk berpikir lebih dalam.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU