Sammy Simorangkir. (Instagram/@sammysimorangkir) (Instagram/@sammysimorangkir
INDOZONE.ID - Musisi Hendra Samuel Simorangkir atau biasa disapa Sammy Simorangkir, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran yang menjamin hak penyanyi maupun pelaku pertunjukan, terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Saya berharap MK berkenan memberikan penafsiran konstitusional yang menjamin kami, para penyanyi, pelaku pertunjukan, dalam kepastian hukum dan perlindungan yang adil,” kata Sammy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Hak Cipta di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (23/7/2025).
Menurut pria berusia 42 tahun itu, norma pasal dalam UU Hak Cipta saat ini dapat menjadi pembatas sekaligus ancaman bagi para penyanyi.
Sammy menyebut kondisi itu merupakan bentuk nyata dari hilangnya jaminan rasa aman untuk melaksanakan profesi secara sah.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak yang dijamin untuk merasakan kepastian hukum yang adil dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, mantan vokalis grup musik Kerispatih itu menyebut lagu yang dulu dia hidupkan melalui suara dan emosi, kini menjadi sumber ancaman hukum.
Baca juga: Kolaborasi Sammy Simorangkir dan Ade Govinda Terbaru, Hasilkan Single 'Luka Yang Luas'
Sammy mengungkapkan bahwa setelah keluar dari band Kerispatih, dia sempat dilarang secara lisan untuk membawakan lagu-lagu yang diciptakannya sendiri saat masih menjadi anggota grup tersebut.
Larangan itu juga disertai dengan permintaan pembayaran sebesar Rp5 juta untuk setiap lagu yang ingin dinyanyikannya.
"Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan Saudara Badai, sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut," katanya.
Konflik semakin memanas setelah Badai memutuskan keluar dari Kerispatih, dengan grup musik tersebut dilarang menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.
Larangan itu ditindaklanjuti melalui pertemuan langsung. Sammy menyebut dalam pertemuan dimaksud, Badai menyodorkan draf perjanjian tertulis kepada manajemen dirinya dan pihak band Kerispatih.
Perjanjian tersebut mewajibkan Sammy atau Kerispatih membayar royalti sebesar 10 persen dari pendapatan off-air atau honorarium jika ingin membawakan lagu-lagu ciptaan Badai.
“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain, termasuk saya—pihak yang punya jasa turut membesarkan dan mempopulerkan lagu, berasal dari saudara Badai sendiri; dan bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” kata Sammy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA