Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 21 NOVEMBER 2019 • 14:05 WIB

Masalah Royalti tak Kunjung Beres, Kinerja LMKN sudah Sejauh Mana?

Masalah Royalti tak Kunjung Beres, Kinerja LMKN sudah Sejauh Mana?Ilustrasi (Pexels)

Masalah royalti musisi Indonesia hinga saat ini masih belum tuntas. Selalu ada persoalan yang tidak sedikit membuat para musisi geram dimana usaha keras mereka dalam membuat sebuah karya tidak sepadan dengan apa yang mereka dapatkan.

Pemasukan dari streaming musik, cover lagu di youtube hingga sebuah pagelaran acara yang seenaknya memutar atau memaikan lagu dari musisi sama sekali tidak banyak membuat rekening para musisi "gemuk". Hal ini tentu juga menjadi tanggung jawab pemerintah yang mana sudah ada lembaga yang mengurusi itu yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berdiri sejak tahun 2015.

Beberapa waktu lalu, musisi sekaligus penggagas Konferensi Musik Indonesia (KAMI), Glenn Fredly menilai platform yakni Project Portamento yang digarap oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dua tahun lalu masih terus dibahas, salah satunya adalah tentang masalah royalti yang kerap dipermasalahkan oleh para musisi. 

Ia mengakui jika berkaca dari kasus di luar negeri, ada lembaga independen sendiri yang mengatur soal permusikan yang tak mau bekerjasama dengan negara. Padahal dalam kasus ini, pihaknya menilai ingin membuat sistem yang baik dengan pemerintahan.

Bukan Seperti Kisah Sangkuriang

Vokalis band Gigi Armand Maulana menilai untuk ukuran royalti saat ini jika dibandingkan dengan dulu di zaman Bimbo, Ebiet G Ade atau musisi lawas lainnya, jauh lebih baik.

Namun hal tersebut menurut Armand tidak boleh menjadi tolok ukur lalu kemudian menjadi puas. Pertanyaanya adalah, setelah sekian lama ini industri musik berjalan di Indonesia, kenapa baru sekarang mulai serius dipikirkan?

"Setelah puluhan tahun ini berjalan, cukup disayangkan kenapa baru sekarang dipikirkan soal royalti khususnya pencipta lagu," ujarnya saat dihubungi Indozone, Kamis (21/11/2019).

Armand Maulana (Instagram/@armandmaulana04)

 

Ia mengungkapkan jika royalti antara label dan musisi serta pihak terkait lainnya itu hampir mendekati sempurna. Hal ini dikarenakan sejak awal sebelum menandatangani kontrak, sudah bisa dilihat detail atau isi kontraknya seperti apa.

"Kan gue bisa lihat kontraknya. Kalau ada yang gue rasa ngerugiin gue yah gue bisa tanyain, ini kok gini, ini kok bisa gini. Intinya kalau sama label mah jelas. Gue gak tahu kalau ada label yang nakal yah," katanya.

Namun yang masih menjadi persoalan adalah royalty performing rights. Contoh sederhanya misalnya di sebuah acara pernikahan. Di Jepang, kata Armand, biasanya wedding organizer sebuah acara pernikahan menanyakan kepada calon mempelai, apakah nanti akan ada ban yang mengiringi selama acara pernikahan. Jika ada, maka akan ditanyakan lagi soal lagu-lagu apa saja yang akan dibawakan nantinya.

"Misalkan di list nanti akan bawain lagu gue, lagu Anji, atau lagu musisi lainnya. Baru setelah itu pihak wedding organizer tersebut mendaftarkan di LMK-nya mereka. Kita belum seperti itu," ungkapnya.

Masih banyak lagi, misalkan cover lagu di youtube atau acara dangdutan. Dimana tidak jarang penyanyi cover lebih banyak views-nya ketimbang penyanyi aslinya dan pendapat mereka itu tidak sedikit. Begitu juga acara dangdut koplo yang rutin diadakan dimana-mana khususnya di daerah.

"Itu, kalau pencipta lagu dangdut koplo benar-benar bisa dapat royaltinya, dia tinggal duduk nyantai aja di rumah, duitnya datang dan bisa sejahtera. Ini kan tidak seperti itu," ujarnya.

Ia menilai keberadaan LMKN ini sudah sangat membantu. Namun memang perlu dimaklumi persoalan royalti ini tidak bisa kayak cerita Sangkuriang yang selesai membangun perahu dan telaga (danau) dalam waktu semalam, namun ini masih perlu tahap dan perbaikan-perbaikan.

Armand juga menyinggung bahwa ini bukan soal mental gratisan dari banyak orang yang terbiasa menikmati hasil karya orang lain dalam hal ini musik secara gratis. Tetapi karena memang sejak awal industri ini berjalan, tidak memikirkan hal-hal seperti royalti dan lain sebagainya.

"Kita harus selalu positif melihat ini semua, ke depannya harus semakin baik. Tapi seperti yang gue bilang tadi, ini butuh waktu gak kayak kisah sangkuriang," kata pelantul lagu Sebelah Mata ini.

LMKN Hanya Urus Hak Performing Rights

Komusioner LMKN, Ifan Aulia yang juga merupakan gitaris band Samsons mengungkapkan bahwa saat ini LMKN sudah melakukan pengutipan royalty performing rights dalam hal ini usaha-usaha Karaoke dan terus berjalan. Hal ini tentu dikarenakan usaha karaoke yang paling mudah dikutip karena bisnisnya memang jualan lagu.

"Pengutipan royalty Performing Rights dalam hal ini Karaoke sudah berjalan yang dilakukan oleh LMKN," ujarnya kepada Indozone, Kamis (21/11/2019).

Irfan dan Bams (Instagram/@irfanky)

 

Lebih lanjut Irfan menjelaskan bahwa distribusi royalti saat ini sedang mengarah kepada census basis atau biasa disebut berdasarkan data penggunaan dan pemakaian. Dan ia menegaskan bahwa apa yang diungkapkan Glenn Fredly soal Project Portamento itu bukanlah sebuah lembaga. Jadi jangan sampai salah persepsi.

"Project Portamento itu bukanlah sebuah lembaga melainkan sebuah system terpadu atas metadata hak cipta lagu," tegasnya.

Dalam Project Portamento tersebut lanjut Irfan, beberapa komisioner LMKN ambil bagian dengan menjadi pokja. Jadi ia tahu persis bahwa proyek tersebut bukan berbicara tentang penarikkan royalti.

Saat ini, LMKN terus melakukan sosialisasi namun secara bertahap. Misalkan dalam hak cipta ada 4 hak di dalamnya yakni Hak Reproduksi, Hak Distribusi, Hak Derivatif dan Hak Performing Rights. LMKN hanya mengutip pada Hak Performing Rights saja.

"Saat ini LMKN/LMK hanya mengutip/mengkolek terbatas kepada Performing Rights saja. Untuk 3 hak lainnya yang disebut di atas masih dikelola oleh pencipta atau music publisher," jelasnya.

Jika selama ini LMK hanya boleh menagih royalti dari pemberi kuasa dan tidak bisa menagih royalti ke pihak lain dan LMKN yang berhak menarik royalti yang belum atau tidak menjadi anggota suatu LMK tersebut, namun sekarang sudah tidak seperti itu lagi.

"Jadi berdasarkan Permenkumham yang baru perihal LMKN/LMK, semua sekarang koleksi satu pintu melalui LMKN. Nanti distribusi royalti dari LMKN kepada LMK akan berdasarkan kuasa dari pencipta pada LMK yang dimaksud," tutupnya.

Artikel menarik lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Masalah Royalti tak Kunjung Beres, Kinerja LMKN sudah Sejauh Mana?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!