Warga Kota Sibolga akan dihibur dengan penampilan penyanyi Virzha dan komedian dari Medan, Mamak Gardam di acara Pekan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Minggu (15/3/2020).
Acara QRIS ini diadakan di Lapangan Simaremare Sibolga.
Kepala Perwakilan BI Sibolga, Siti Masniari Nasution. Ia mengatakan QRIS akan dimeriahkan oleh sejumlah acara seperti road show, talk show dan sosialisasi. Ia berharap QRIS bisa lebih dikenal masyarakat selaku konsumen, pelaku usaha dan seluruh pelaku ekonomi yang membutuhkan pola transaksi yang lebih efektif dan efisien.
“Ada berbagai kegiatan yang kita gelar seperti road show, talk show dan sosialisasi QRIS di berbagai tempat yang melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/3/2020).
Keberadaan QRIS bertujuan untuk memperlancar sistem pembayaran non tunai yang aman dan lancar, serta mendorong efisiensi transaksi dan mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan UMKM. QRIS adalah standard QR code yang ditetapkan BI. Kode ini berlaku secara nasional. Jika nanti QRIS diberlakukan maka tidak ada kode pembayaran lain yang boleh digunakan selain QRIS.
“Hari Minggu nanti akan ada acara lari penuh warna atau color run, talk show tentang QRIS menghadirkan komedian dari Medan yaitu Mamak Gardam. Harapan kita QRIS menjadi pilihan alternatif transaksi bagi masyarakat karena gaungnya yang nanti semakin meluas dan menjadi pola hidup baru yang memberikan kemudahan bagi para pelaku ekonomi,” katanya menambahkan.
BI menargetkan para pengguna QRIS dari kalangan pedagang pasar-pasar tradisional, sekolah, pesantren rumah-rumah ibadah, dan merchant-merchant. Standard QR Code pada QRIS tidak perlu diragukan lagi. Saat ini ada 18 perusahaan yang diberikan izin sebagai penyelenggara QRIS, di antaranya Bank DKI, OVO, GoPay, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Telkom, LinkAja, BCA, Maybank, Meda, Dana, Paytren, ShopeePay, BRI, Nobu Bank, CIMB Niaga, BNI dan Permata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: