Jang Wonyoung IVE (Instagram @for_everyoung10)
INDOZONE.ID - Anggota grup IVE, Jang Wonyoung dan agensinya Starship Entertainment menang ganti rugi melawan seorang Youtuber atas kasus pencemaran nama baik.
Wonyoung dan agensi menggugat ganti rugi sebesar 100 juta won terhadap Park, konten kreator youtube Sojang.
Melansir dari Koreaboo, gugatan ini diajukan oleh Wonyoung dan Starship ke pengadilan distrik pusat Seoul pada Desember 2023. Keduanya menggugat Park telah menyebarkan konten yang berupa informasi palsu dan penghinaan terhadap Wonyoung.
"Ini adalah tindakan ilegal yang jelas secara perdata dan itu juga merupakan pencermaran nama baik dan penghinaan secara kriminal," kata pengacara Jang Wonyoung.
Selain itu, agensi itu juga menggugat Park karena pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Starship secara terpisah dengan gugatan milik artisnya. Kasus ini juga mengklaim ganti rugi terhadap pelaku.
Baca Juga: Cardi B Terima Rp18 miliar dari Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dirumorkan YouTuber
Namun, Park selaku konten kreator mengaku dirinya tidak tahu bahwa tindakannya salah.
"Mereka memiliki hak untuk tahu tentang selebritis," kata Park yang dikutip dari Koreaboo.
Membalas tanggapan ini, pengacara Jang Wonyoung menyebut bahwa kliennya merasa marah karena konten yang diunggah park untuk kepentingan publik.
Baca Juga: MV 'I AM' Lampaui 200 Juta Penayangan, Pencapaian Keempat dalam Karier IVE
"Artis dan agensi merasa marah besar pada kenyataannya mereka mengklaim bahwa video itu ilegal karena diunggah untuk tujuan publik," tegas pengacara Jang Wonyoung dan agensi.
Sementara itu, agensi telah mengantongi nama pelaku dari pengadilan Amerika Serikat di tahun lalu dan mencabut gugatannya. Park juga meminta maaf atas tindakannya namun agensi kembali menggugat Park.
Penulis: Gina Nurulfadilah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Koreaboo