Kategori Berita
Media Network
Kamis, 27 JUNI 2024 • 19:05 WIB

Ketua Panitia Lentera Festival Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Hasil Dari Gelar Perkara

Profil Muhammad Dian Permana Angga, Diduga Pelaku Penggelapan Uang Event Lentera Festival. (Instagram @lentera.festival)

INDOZONE.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan MDPA (27) sebagai tersangka dalam kasus konser Lentera Festival yang berujung ricuh. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, dia juga sudah dilakukan penahanan.

"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Kapolresta Tangerang Kombes Bahtiar Joko Mujiono menyebut pihaknya tidak hanya menetapkan MDPA sebagai tersangka, bahkan juga sudah melakukan penahanan terhadap MDPA.

Baca Juga: Polisi Sebut Ketua Panitia Lentera Festival Kabur Sebelum Acara Dimulai

"MDPA kini resmi ditahan polisi," kata Joko.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berkaitan dengan dugaan penipuan hingga penggelapan.

"Ancaman hukumanya terkait penggelapan, penipuan dan perlindungan konsumen," ucapnya.

Untuk diketahui, konser Lentera Festival yang digelar di Tangerang beberapa waktu lalu berujung ricuh. Massa penonton murka lantaran Guyon Waton dan NDX batal naik panggung.

Massa kemudian melakukan perusakan hingga pembakaran di area konser. Sedangkan grup band yang batal manggung lantaran pembaharan belum dilunasi oleh pihak panitia.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kerusuhan di Konser Lentera Festival Tangerang

Disisi lain, Ketua Panitia konser ini lah yang membuat kericuhan terjadi. Dia membawa kabur uang konser hingga pada akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ketua Panitia Lentera Festival Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Hasil Dari Gelar Perkara

Link berhasil disalin!