Kericuhan event lentera festival
INDOZONE.ID - Selain menangani kasus terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang konser yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Konser Lentera Festival, pihak kepolisian juga menangani perkara lain yakni kericuhan itu sendiri. Sejumlah pelaku kerusuhan termasuk para provokator sudah berhasil diidentifikasi oleh polisi.
"Untuk peristiwa lain yang diduga adanya peristiwa hukum ya kan, penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Siapa yang berbuat pengerusakan terhadap sarana prasarana panggung," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Arief menyebut kasus ini memiliki dua perkara. Perkara pertama terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Panitia konser dan yang kedua terkait kericuhan itu sendiri.
Baca Juga: Ketua Panitia Lentera Festival Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Hasil Dari Gelar Perkara
Khusus untuk kerusuhan, pihak kepolisian belum mengamankan pelaku. Kendati demikian, sejumlah orang termasuk provokator kericuhan itu sudah teridentifikasi.
"Sudah teridentifikasi terhadap provokator," ungkap Arief.
Konser Lentera Festival yang digelar di Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis, Tangerang pada Minggu, 23 Juni 2024 berakhir ricuh. Massa mengamuk hingga melakukan perusakan dan pembakaran panggung.
Pemicunya lantaran band Feel Koplo, Guyon Waton hingga NDX batal manggung. Para penonton yang sudah membayar tiket sebesar Rp 135 ribu seketika murka dan menimbulkan kericuhan.
Baca Juga: Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Penipuan
Usut punya usut, batal manggungnya ketiga band itu lantaran pihak panitia tidak melunasi biaya para band tersebut. Dalangnya adalah Ketua Panitia berinisial MDP yang melakukan penggelapan dana uang konser.
MDP sempat kabut sesaat sebelum konser digelar. Kini, MDP sudah berhasil ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan