Kategori Berita
Media Network
Selasa, 31 DESEMBER 2024 • 10:42 WIB

Promotor Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Begitu Berpengaruh dengan Harga Tiket Konser

Grup Band asal Indonesia Dewa 19 tampil dalam Soul Intimate Concert 2.0 yang digelar di The Kasablanka Hall, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

INDOZONE.ID - CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor, Sugiresky mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, hal tersebut tidak memberikan dampak besar terhadap penjualan tiket konser di tahun 2025.

"Apapun keputusan pemerintah ya itu kan mengenai regulasi jadi saya rasa tentunya promotor akan tetap taat dan patuh terhadap aturan pemerintah, tapi perlu digaris bawahi bahwa sebenarnya (kenaikan harga) gak signifikan," kata Sugi dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: DEWA 19 Mengumumkan Jersey Exclusive Limited Edition DEWA 19 Gratis, Ini Caranya Mendapatkannya!

Sugiresky menjelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya dihitung dari komponen kecil dalam harga tiket konser, yaitu biaya sistem manajemen. Sementara itu, pajak daerah yang termasuk dalam harga tiket tetap sebesar 10 persen tanpa kenaikan.

Ia memberikan ilustrasi, jika harga tiket konser Rp1 juta, maka biaya sistem manajemen yang dikenakan adalah 5 persen dari harga tiket atau Rp50 ribu. PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada Rp50 ribu tersebut, sehingga jumlahnya sekitar Rp6.000.

Baca Juga: Konser DEWA 19 Featuring All Stars 2.0 Diundur, Ini Alasannya!

"Jadi PPNnya jangan sampai salah kaprah hitungnya, jadi harusnya tidak signifikan," kata Sugi.

Seperti kita ketahui, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Promotor Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Begitu Berpengaruh dengan Harga Tiket Konser

Link berhasil disalin!