INDOZONE.ID - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa pemutaran musik atau lagu di acara pernikahan tetap wajib membayar royalti.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Aturan ini berlaku meskipun pesta pernikahan bersifat pribadi dan hanya dihadiri keluarga atau tamu undangan terbatas.
Hal ini menjadi perhatian bagi setiap penyelenggara acara, terutama pengantin, agar tidak melanggar hak cipta para pencipta lagu.
Besaran Royalti untuk Musik di Pernikahan
“Untuk pernikahan yang merupakan acara langsung dan tidak berbayar, tarifnya sebesar dua persen dari biaya produksi. WAMI selalu mendukung para pencipta lagu,” ujar Robert Mulyarahardja, Kepala Komunikasi Korporat dan Keanggotaan WAMI, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Kesal pada WAMI, Ari Lasso Putuskan Lagu-Lagunya Boleh Diputar Gratis di Kafe atau Restoran
Robert menambahkan bahwa beban pembayaran royalti tidak dibebankan kepada pengisi acara atau musisi yang tampil, melainkan kepada pihak penyelenggara.
“Yang membayar adalah pihak penyelenggara, dalam hal pernikahan biasanya keluarga atau pihak yang ditunjuk untuk mengurus acara,” katanya.
Memantau Musik di Acara Pernikahan
Menurut Robert, memantau penggunaan musik di pesta pernikahan jauh lebih sulit dibandingkan acara publik karena sifatnya yang tertutup.
“Dalam basis data kami, yang tercatat biasanya adalah acara publik. Untuk pernikahan, lebih sulit karena bersifat pribadi. Kami mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” jelasnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Wajib Bayar Royalti untuk Lagu “Tanah Airku” Saat Bertanding
Dengan adanya aturan ini, WAMI berharap penyelenggara acara semakin sadar akan pentingnya menghargai karya musik.
Royalti yang dibayarkan akan menjadi hak para pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi atas karya mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA