INDOZONE.ID - Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menyatakan bahwa kementerian akan mengawal reformasi tata kelola royalti musik yang saat ini ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Dari segi regulasi, persoalan royalti musik sedang direformasi oleh Kementerian Hukum, sementara revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu (royalti musik) kita serahkan ke Kementerian Hukum. Benar-benar direformasi oleh Kementerian Hukum, kita kawal," kata Wamenbud saat ditemui usai penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) yang digelar di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu.
Baca juga: WAMI Nyatakan Siap Diaudit Pemerintah Terkait Transparansi Royalti Musik
Wamenbud Giring menyatakan bahwa isu-isu terkait pungutan dan distribusi royalti bagi pencipta lagu, serta hal lainnya, telah dibahas oleh Kementerian Hukum dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 dan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
"Dan untuk undang-undang hak cipta kita serahkan semuanya ke DPR, jadi kita benar-benar membagi tugas tidak mungkin Kementerian Kebudayaan menangani semua, semua punya tugas asing-masing," kata dia menambahkan.
Dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 soal reformasi tata kelola royalti musik, terdapat usulan bahwa pemerintah wajib melibatkan pelaku ekosistem musik secara menyeluruh untuk menghadirkan tata kelola yang tepat.
Diperlukan kebijakan tentang pemberian insentif pajak, seperti penyederhanaan pajak royalti, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan keringanan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pekerja seni dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Usulan lainnya adalah penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif melalui lembaga penilai independen dan kerja sama dengan lembaga keuangan, serta revolusi standar biaya kegiatan industri kreatif untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan ekonomi di sektor musik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis (9/10) menyatakan, kementerian menghadirkan regulasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk transparansi tata kelola royalti.
Baca juga: WAMI Luruskan Polemik Royalti Ari Lasso: Terjadi Miskomunikasi di Media Sosial
"Oleh karena itu, dalam upaya kita menciptakan transparansi, maka kemudian saya mengambil sebuah inisiatif perubahan permen Hukum HAM yang lalu, kemudian lahirlah Permenkum 27 tahun 2025,” ujar Supratman.
Hal tersebut terinspirasi dari persoalan struktural di lembaga manajemen kolektif yang memiliki kendala terkait solusi digitalisasi, termasuk pengumpulan royalti dan penyaluran royalti bagi seniman musik.
Kelahiran aturan baru itu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi komposer, pemegang hak cipta, dan pihak terkait. Dengan adanya regulasi dari pemerintah, ekosistem industri musik diharapkan dapat memberikan manfaat yang dirasakan oleh semua pemangku kepentingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA