Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 13:16 WIB

Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKN

Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKNPasha Ungu. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

INDOZONE.ID - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal Pasha Ungu, mengaku selama ini telah menerima royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai aturan.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya menerima royalti sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati, baik dari pihak penyanyi maupun pencipta lagu.

"Yang kami dapatkan, kalau Ungu sendiri, termasuk saya pribadi semuanya sesuai dengan aturan main. Jadi tidak ada yang salah," kata Pasha saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Jumat.

Baca juga: UU Hak Cipta Direvisi, Royalti Musik Dipastikan Kembali ke Penciptanya

Pasha Ungu mengapresiasi langkah LMKN yang telah menyalurkan royalti dengan baik, mengingat industri musik sebelumnya telah lama kurang mendapatkan perhatian.

Meski demikian, menurut Pasha, jika dalam proses distribusi royalti masih terdapat kendala, hal itu merupakan hal yang wajar karena setiap lembaga pasti memiliki kekurangan.

Untuk itu ke depannya, dia berharap LMKN bisa terus berbenah dan memperbaiki diri jika memang melalukan kesalahan.

"Pasti lah yang namanya miss itu ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan ini kemudian dibesar-besarkan. Banyak yang baik kok," ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau agar isu mengenai royalti tidak sampai membuat masyarakat enggan menikmati lagu-lagu karya musisi lokal.

Pria yang juga merupakan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu pun memperbolehkan para pengamen, penyanyi kafe, warung, hingga restoran memutar lagu-lagu Ungu.

"Kami tidak ada masalah, tidak akan kami persoalkan. Kalau yang ada nilai komersialnya, saya kira wajar ditarik royalti karena memang regulasi ini sudah ada," tutur Pasha.

Sebelumnya, pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antarpemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak terkait, kata pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Beri Kepastian Hukum soal Royalti

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8), menegaskan bahwa telah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan karya para seniman mendapatkan apresiasi serta imbalan yang layak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKN

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!