Ilustrasi belajar gitar klasik. (Freepik/pvproduction).
INDOZONE.ID - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan hak cipta di sektor musik, dengan melakukan pembenahan regulasi serta sistem pengelolaan royalti.
"Tentu kita sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya karena itu merupakan kekayaan intelektual. Namun, kita juga perlu memikirkan fairness, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaannya," ujar Riefky di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (14/8/2025).
Teuku Riefky mengatakan Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan melibatkan masukan publik.
Baca juga: LMKN Tolak Tawaran Tarif Royalti dari HIPPINDO
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan royalti benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dapat diaudit secara terbuka.
Selain itu, kebijakan tersebut perlu memperhatikan pelaku usaha mikro, seperti warung kopi, penyanyi lokal di kegiatan desa, hingga musisi di panggung kecil yang turut berperan dalam mempromosikan karya musik.
Riefky menuturkan, pembahasan di DPR akan membahas pihak-pihak yang diwajibkan membayar royalti beserta besarannya, dengan perhatian khusus pada usaha berskala kecil.
"Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pelaku usaha kecil yang juga berkontribusi pada promosi musik," katanya.
Lebih lanjut, Riefky mengungkapkan, pemerintah juga akan mengajak ekosistem industri musik, termasuk penyedia layanan streaming untuk berdialog.
Hal itu bertujuan untuk menemukan model pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.
Ia berharap langkah ini dapat menciptakan sistem yang melindungi hak musisi sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
"Kita ingin semua pihak diuntungkan. Hak musisi terlindungi, dan para pengguna karya musik pun tetap bisa menjalankan usahanya dengan tenang," jelas Riefky.
Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.
Baca juga: Tompi Umumkan Keluar dari WAMI, Kesal dengan Pengelolaan Royalti yang Berantakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA