Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 11:48 WIB

Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Beri Kepastian Hukum soal Royalti

Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Beri Kepastian Hukum soal RoyaltiIlustrasi royalti musik dan lagu. (Freepik/Serg Nivens).

INDOZONE.ID - Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, berpendapat bahwa perubahan Undang-Undang (UU) Hak Cipta dapat memberikan jaminan kepastian hukum terkait royalti, baik bagi para pencipta, masyarakat, pengguna, konsumen, maupun pelaku usaha seperti kafe dan restoran.

Dia menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur royalti dengan jelas, salah satunya terkait adanya pidana yang langsung dikenakan apabila tidak adanya pembayaran royalti.

"Itu kan harus ada ketegasan-ketegasan. Tidak bisa begitu," ujar Otto di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu.

Baca juga: WAMI: Putar Musik di Acara Pernikahan Pengantin Wajib Bayar Royalti 2%

Otto menjelaskan berdasarkan UU Hak Cipta, pengusaha wajib membayar royalti apabila memutar lagu di ruang publik komersial, yang selama ini dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, lanjutnya, dalam praktiknya kadang terjadi kasus di mana royalti tidak hanya dipungut oleh LMKN, tetapi juga oleh para pencipta lagu. 

Padahal, sesuai ketentuan UU, pihak yang berwenang memungut royalti adalah LMKN, tanpa memerlukan surat kuasa dari sang pencipta.

Kemudian, baru lah royalti didistribusikan oleh LMKN kepada para pencipta, penyanyi, maupun pemilik hak terkait lagu yang diputar.

"Jadi ini ada yang nggak beres kan? Nggak bisa ditetapkan," ungkapnya.

Selain itu, Otto juga menjelaskan terdapat permasalahan mengenai kewajiban pembayaran royalti pada suatu acara, yang seharusnya dibayarkan oleh pihak penyelenggara, namun ditagihkan beberapa pihak lain kepada penyanyi lagu di acara tersebut.

Dengan begitu, Otto berharap revisi UU Hak Cipta bisa disegerakan dengan mengundang semua partisipan, baik penyanyi, pencipta, penyelenggara acara, maupun pengusaha.

Baca juga: Proses Hukum Royalti Masih Berjalan, Wamenekraf: Mohon Doa dan Dukungannya

Dalam diskusi tersebut, Wamenko menyampaikan bahwa pemerintah nantinya juga akan memberikan masukan terhadap revisi UU Hak Cipta.

Selain itu, diharapkan pula adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang publik komersial, sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Beri Kepastian Hukum soal Royalti

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!