Ilustrasi musisi kafe. (FREEPIK)
INDOZONE.ID - Setelah muncul narasi banyak penyanyi kafe yang khawatir untuk menyanyikan lagu Indonesia lantaran takut ditagih royati bahkan kena somasi, kini muncul penjelasan bila para musisi tersebut tak berkewajiban membayar royalti seperti yang dikhawatirkan.
Hal ini diungkap oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi maupun pemusik yang tampil membawakan lagu di kafe, restoran, atau tempat hiburan lainnya tidak perlu khawatir soal kewajiban membayar royalti.
“Para pemusik dan penyanyi tidak dibebani kewajiban membayar royalti," elas Ikke seperti yang dikutip dari ANTARA.
"Tanggung jawab tersebut sepenuhnya ada pada pemilik atau pengelola usaha yang memutar atau menampilkan lagu di tempat mereka,”
Baca juga: Menkum Tekankan Pentingnya Membayar Royalti Musik yang Diputar di Ruang Publik
Ia merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4, yang menegaskan bahwa pemilik usaha adalah pihak yang diwajibkan untuk mengurus izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Lebih lanjut, Ikke menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembayaran royalti atas hak pertunjukan atau performing rights telah diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Hak pertunjukan ini merujuk pada hak untuk memutar atau menampilkan karya musik di ruang publik seperti kafe, restoran, atau hotel.
Setelah kewajiban membayar royalti dipenuhi, LMKN akan menerbitkan lisensi resmi yang mengizinkan pengelola tempat usaha untuk memutar lagu-lagu milik para pencipta.
“Selama hampir satu dekade terakhir, sistem penarikan royalti atas hak pertunjukan ini sudah berjalan, meskipun realisasinya masih belum sepenuhnya mencerminkan potensi yang ada,” ujar Ikke.
Menurutnya, royalti performing rights adalah bentuk penghargaan terhadap para pencipta lagu dan pemilik hak cipta atas karya yang mereka hasilkan dan digunakan secara komersial di ruang publik.
Baca juga: LMKN Sebut Agnez Mo dan HWG Belum Bayar Royalti Event Musik di 3 Kota
"Tak bisa dipungkiri bahwa musik memberi nilai tambah yang besar bagi suasana dan pengalaman di hotel, restoran, dan kafe," tambahnya.
Ikke juga menjelaskan bahwa tarif royalti yang berlaku sudah disusun dengan memperhatikan berbagai faktor—mulai dari regulasi yang berlaku, standar internasional, hingga kondisi sosial dan demografi di Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur perizinan dan pembayaran royalti, LMKN membuka diri untuk berdiskusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA