INDOZONE.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan sumber persoalan polemik anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sebagaimana yang dipaparkan penyanyi Rhoma Irama.
Persoalan royalti ini bukan sekadar tentang angka yang menurun, melainkan adanya langkah penolakan distribusi oleh LMK ARDI.
Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Noor, sikap resmi ARDI tersebut telah terdokumentasi melalui surat bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang memperjelas adanya ketidaksediaan untuk menyalurkan dana tersebut.
Baca juga: Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKN
Dalam surat tersebut, ARDI meminta LMKN menjelaskan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.
“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor, dikutip dari ANTARA, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, ARDI juga menyetujui agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang ditolak, bisa diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat adanya data yang benar serta skema yang transparan dan akuntabel.
Usulan perluasan data royalti ke sektor hiburan rakyat dan kafe dangdut diajukan oleh ARDI karena dinilai lebih merepresentasikan pasar musik dangdut saat ini.
Meski begitu, LMKN tetap berpegang pada sistem Digital Information Song (DIS) dalam memverifikasi dan menghitung distribusi royalti agar tetap akurat.
Sebagai landasan hukum, LMKN juga telah merilis Surat Keputusan resmi terkait formulasi pembagian royalti musik untuk sepanjang tahun 2025.
Melalui surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN secara resmi menyatakan menerima sikap penolakan ARDI terkait distribusi royalti periode Januari-Juni 2025.
LMKN menegaskan, apabila penolakan tersebut tetap berlanjut, maka alokasi dana royalti akan ditangguhkan dan baru diperhitungkan pada siklus distribusi berikutnya sembari menunggu proses penyempurnaan data.
Selain itu, ARDI diinstruksikan untuk segera melakukan pemutakhiran data karya serta keanggotaan dengan tenggat waktu paling lambat 1 Februari 2026. Data tersebut baru diserahkan ARDI pada 2 Maret 2026.
“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelas Noor.
Noor menambahkan, LMKN bermaksud membuka percakapan dengan ARDI untuk mendiskusikan tata kelola royalti secara konstruktif. Noor juga menyebut terdapat kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang.
Ia juga meminta para pihak untuk melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
"Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” pungkasnya.
LMKN resmi menyerahkan dana royalti kategori non-logsheet sebesar Rp2,3 miliar lebih kepada LMK RAI pada awal November 2025 lalu.
Baca juga: LMKN Sebut Agnez Mo dan HWG Belum Bayar Royalti Event Musik di 3 Kota
Penyerahan yang dihadiri langsung oleh Rhoma Irama ini menjadi kontras di tengah keluhan sang musisi mengenai anjloknya pendapatan dari sektor lain melalui ARDI.
Menurut Rhoma, terjadi ketimpangan angka yang sangat signifikan, dari pendapatan tahunan yang biasanya mencapai miliaran rupiah, kini ia hanya menerima sekitar Rp25 juta.
Penurunan drastis ini memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas sistem distribusi yang berjalan saat ini.
Menurutnya, hal tersebut memicu pertanyaan terkait mekanisme pembagian royalti, mengingat jumlah anggota ARDI yang mencapai sekitar 300 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA