INDOZONE.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menetapkan kebijakan baru, terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026 guna menanggapi tantangan distribusi royalti, yang selama ini masih menghadapi kendala data penggunaan musik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip dari ANTARA pada Selasa (21/4/2026).
LMKN kini menerapkan dua skema pembagian royalti, yakni berdasarkan daftar penggunaan lagu atau log sheet dan kategori tanpa data. Pengguna yang memberikan data akan menerima royalti secara langsung sesuai frekuensi lagu yang diputar.
Baca juga: LMKN Buka Suara soal Polemik Royalti Dangdut yang Turun Drastis
Sementara itu, untuk menutupi celah keterbatasan data, digunakan sistem sampling, proxy, serta skema pendukung bernama UPA.
Meski UPA bertujuan menjaga keadilan distribusi, LMKN menetapkan aturan tegas: anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima royalti lewat jalur UPA tanpa dukungan data penggunaan lagu tidak akan lagi mendapatkan hak tersebut di periode berikutnya.
Selain itu, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari kontribusi tarif royalti berbagai kategori pengguna komersial.
Marcell Siahaan, selaku Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini. Menurutnya, kualitas data menjadi kunci utama dalam menentukan besaran royalti yang diterima para pelaku industri musik.
Baca juga: Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKN
"Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” kata Marcell Siahaan.
Kebijakan terbaru ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara LMKN dan LMK yang difinalisasi pada 15 April 2026.
Secara hukum, formulasi ini berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, guna memastikan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA