Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 12 APRIL 2026 • 15:23 WIB

LMKN Buka Suara soal Polemik Royalti Dangdut yang Turun Drastis

LMKN Buka Suara soal Polemik Royalti Dangdut yang Turun DrastisIlustrasi musik dangdut. (Photo/Ilustrasi/Freepik)

INDOZONE.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan sumber persoalan polemik anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sebagaimana yang dipaparkan penyanyi Rhoma Irama.

Persoalan royalti ini bukan sekadar tentang angka yang menurun, melainkan adanya langkah penolakan distribusi oleh LMK ARDI. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. 

Menurut Noor, sikap resmi ARDI tersebut telah terdokumentasi melalui surat bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang memperjelas adanya ketidaksediaan untuk menyalurkan dana tersebut.

Baca juga: Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKN

Dalam surat tersebut, ARDI meminta LMKN menjelaskan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor, dikutip dari ANTARA, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, ARDI juga menyetujui agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang ditolak, bisa diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat adanya data yang benar serta skema yang transparan dan akuntabel.

Usulan perluasan data royalti ke sektor hiburan rakyat dan kafe dangdut diajukan oleh ARDI karena dinilai lebih merepresentasikan pasar musik dangdut saat ini. 

Meski begitu, LMKN tetap berpegang pada sistem Digital Information Song (DIS) dalam memverifikasi dan menghitung distribusi royalti agar tetap akurat. 

Sebagai landasan hukum, LMKN juga telah merilis Surat Keputusan resmi terkait formulasi pembagian royalti musik untuk sepanjang tahun 2025.

Melalui surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN secara resmi menyatakan menerima sikap penolakan ARDI terkait distribusi royalti periode Januari-Juni 2025. 

LMKN menegaskan, apabila penolakan tersebut tetap berlanjut, maka alokasi dana royalti akan ditangguhkan dan baru diperhitungkan pada siklus distribusi berikutnya sembari menunggu proses penyempurnaan data. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

LMKN Buka Suara soal Polemik Royalti Dangdut yang Turun Drastis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!