Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 19:10 WIB

Kronologi Lengkap dan Fakta Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik, dari Awal Gugatan hingga Putusan Akhir!

Kronologi Lengkap dan Fakta Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik, dari Awal Gugatan hingga Putusan Akhir!Taqy Malik. (Instagram/@taqy_malik)

INDOZONE.ID - Ahmad Taqiyuddin Malik, seorang pengusaha muda dan figur publik yang lebih dikenal dengan nama Taqy Malik, menghadapi gugatan wanprestasi terkait sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi besar karena Taqy Malik tidak memenuhi pembayaran sebesar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kaveling yang telah disepakati dalam transaksi jual beli. Ia menghadapi gugatan dari dua individu, Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir, yang diajukan pada awal tahun 2024.

Akan tetapi, setelah melalui penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas berbagai tuduhana, sampai kini Taqy baru membayar sekitar Rp2,2 miliar. Simak berikut ini untuk mengetahui kronologi kasus sengketa tanah oleh Taqy Malik.

Baca juga: Sambangi Polres Jaktim, Ayah Taqy Malik Bawa Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Dana Saffron

1. Taqy Malik Digugat Wanprestasi oleh Dua Orang di Awal Januari 2024

Awal mula Taqy Malik digugat yakni oleh dua orang bernama Sirhan dan Sania pada 31 Januari 2024. Gugatan tersebut terkait wanprestasi atas Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, kasus tersebut dimulai sejak total transaksi sebesar Rp9 miliar baru Taqy bayar sekitar Rp2,2 miliar.

2. Putusan Pengadilan Terhadap Sengketa Tanah Taqy Malik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor melalui Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr pada 25 Juli 2024 menyatakan Taqy Malik wanprestasi dengan membatalkan perjanjian jual beli.

Pengadilan juga memerintahkan Taqy mengosongkan serta mengembalikan seluruh lahan kecuali satu unit rumah miliknya.

3. Dituduh Menyalahgunaan Yayasan Malikal Mulki dan Bantahan dari Kuasa Hukum Taqy

Taqy Malik dituduh membeli kaveling menggunakan dana Yayasan Malikal Mulki yang resmi berdiri pada 28 Februari 2023. Pihak kuasa hukum Taqy menyatakan bahwa Taqy Malik hanya membayar Rp2,2 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kaveling tanah.

Pengadilan Negeri Bogor memutuskan bahwa Taqy Malik wanprestasi dan memerintahkan pengosongan lahan, kecuali satu unit rumah miliknya.

Baca juga: Merasa Bersalah, Reza Paten Gercep Minta Maaf ke Atta dan Taqy Malik soal Trading Net89

4. Isu Taqy Malik Galang Donasi Sebesar Rp6 Miliar Lewat Instagram

Taqy Malik kembali menjadi perbincangan publik lantaran membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kaveling yang menjadi bagian lahan sengketa.

Dia juga menggalang donasi sebesar Rp6 miliar melalui akun media sosial pribadinya. Walau begitu, Taqy mengaku dana yang sudah terkumpul hanya Rp492 juta dan menunjukkan mutasi rekening yang hanya digunakan masjid.

"Mutasi rekening gak bisa dibohongi. Fitnah seperti itu keji banget," kata Taqy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@taqy_malik

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi Lengkap dan Fakta Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik, dari Awal Gugatan hingga Putusan Akhir!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!