Lisa Mariana jalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, pada hari ini.
Jelang pemeriksaan ini, pihak kuasa hukum Lisa yakin kliennya tidak akan ditahan oleh pihak berwajib.
"Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP ancamannya ringannya 9 bulan, terberatnya 4 tahun. Jadi, selama kooperatif ya nggak perlu ditahan," kata pengacara Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/10/2025).
Jhony mengungkapkan, bahwa kliennya selalu kooperatif dalam menghadapi kasus ini. Meski statusnya sudah menjadi tersangka, Lisa tetap kooperatif memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Jadi Tersangka! Lisa Mariana Siap Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Besok Siang
"Sudah siap seperti biasa. Kemarin, jadi saksi juga hadir. Sekarang, tersangka juga siap," ucap Jhony.
"Lisa ini kan kooperatif. Dia juga masih punya anak kecil dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini merupakan laporan yang dibuat oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sengkarut kasus itu bermula kala Lisa mengaku memiliki anak dari Kang Emil. Dalam penyelidikan kasus pencemaran nama baik, tes DNA sempat dilakukan dengan hasil DNA RK tidak identik dengan anak dari Lisa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan