INDOZONE.ID - Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menyatakan tidak ada nama perempuan lain dalam gugatan cerai terhadap mantan gubernur Jawa Barat (Jabar).
"Oh, tidak ada. Di dalam gugatan, tidak ada nama perempuan lain yang terkait," kata Atalia, dikutip dari ANTARA, Rabu (31/12/2025).
Hal itu diungkapkan oleh Atalia usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung, pada Rabu (31/12/2025). Agenda sidang lanjutan cerai pada hari ini adalah mediasi dan pemeriksaan saksi.
Atalia menjelaskan, bahwa proses persidangan selanjutnya diperkirakan berlangsung sekira sebulan.
Tak lupa, ia meminta doa supaya semua proses persidangan cerai antara dirinya dan Ridwan Kamil berjalan lancar. Kedua belah pihak telah setuju untuk berpisah.
"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," jelas Atalia.
Baca juga: Atalia Hadiri Sidang Cerai dari Ridwan Kamil di PA Bandung
Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan kliennya akan mengikuti semua proses sidang perceraian dengan Ridwan Kamil.
"Hari ini, agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," jelas Debi.
Debi menyatakan, kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah mediasi selesai.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.
Seperti ucapan Atalia, Debi menegaskan tidak ada perempuan lain dalam gugatan cerai kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," pungkas Debi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara