INDOZONE.ID - Terkendala alasan sakit, Polda Metro Jaya terpaksa menghentikan pemeriksaan dan memanggil ulang Richard Lee untuk kembali melanjutkan pemeriksaan.
Sempat mangkir dari panggilan, Polda Metro Jaya kini membahas upaya jemput paksa Richard Lee.
"Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan usai ditanya ihwal upaya penjemputan paksa, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Masih Terkait Kesehatan, Richard Lee Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Budi mengungkap jika pihaknya tidak hanya melihat dari sisi terlapor atau tersangka dalam hal ini Richard Lee. Polisi juga melihat dari sisi pelapor atau korban dalam hal ini Doktif.
"Kita harus melihat kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya dalam hal ini. Karena ada di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan yang dia sampaikan pada Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Kondisi kesehatan diketahui menjadi alasan Richard Lee tidak menghadiri undangan pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka.
Alasan tersebut nantinya juga bakal dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.
"Artinya pertama, pihak penyidik itu pasti menghormati ke pasien tentang hukum ya. Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat," kata Budi.
"Kami juga nanti akan berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu," sambungnya.
Baca juga: Doktif Absen Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan Richard Lee
Seperti yang diketahui, dokter Richard Lee kini sudah menyandang status tersangka dalam perkara perlindungan konsumen. Kasus ini dilaporkan oleh Doktif.
Beberapa pekan lalu, Richard sempat menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Belum rampung, kondisi kesehatan Richard menurun hingga proses pemeriksaan dihentikan.
Polda Metro Jaya saat itu mempersilahkan Richard untuk pulang dan tidak melakukan penahanan, namun polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan pada awal pekan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan