Justin Jude Clarke-Samuel. (Instagram/@therealghetts)
INDOZONE.ID - Pengadilan Kriminal Pusat Old Bailey di London dengan resmi menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada penyanyi rap asal Inggris Justin Jude Clarke-Samuel atau biasa dikenal dengan sebutan Ghetts pada Selasa (3/3/2026) waktu setempat.
Pria berusia 41 tahun tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa asal Nepal, Yubin Tamang, tahun lalu.
"Anak saya datang ke tempat ini untuk belajar, tetapi karena kesalahan orang lain, dia terbunuh di usia yang sangat muda," kata ibu korban Sharmila Tamang, dalam persidangan melalui penerjemah, menurut laporan Huffington Post pada Selasa (3/3/2026) waktu setempat.
Baca juga: C-Knight, Raper The Dove Shack Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
Ghetts masuk daftar nominasi untuk Mercury Prize 2024 berkat album studio keempatnya "On Purpose, with Purpose" dan memenangi kategori "Best Male Act" pada 2021 di MOBO Awards Inggris pada 2021.
Penyanyi rap yang memiliki 334 ribu pengikut di Instagram itu juga telah bekerja sama dengan artis terkenal, termasuk Ed Sheeran.
Jaksa Philip McGhee menyatakan Ghetts telah mengemudi dengan berbahaya dalam perjalanan pulangnya mengendarai mobil BMW M5 di bawah pengaruh alkohol, hingga menerobos lampu merah dan mengemudi di sisi jalan yang salah.
Dalam kecepatan tinggi mencapai 112,7 km per jam, kendaraan terdakwa menabrak korban hingga mengalami luka fatal.
Meski telah terjadi kecelakaan, Ghetts terus berkendara sejauh 12 kilometer menuju kediamannya tanpa mempedulikan kondisi korban.
Pihak pembela berargumen bahwa tindakan ini dipicu oleh paranoid terdakwa yang merasa sedang diikuti, berkaitan dengan riwayat traumatisnya yang pernah dirampok menggunakan senjata api.
Baca juga: Adele Diduga Vakum dari Dunia Musik Demi Kejar Mimpi Jadi Guru Bahasa Inggris
Ghetts menulis surat permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengakui rasa bersalah serta malu yang mendalam atas perbuatannya.
Hakim tetap menjatuhkan hukuman mengingat terdakwa terbukti mengebut di atas batas normal dan sengaja meninggalkan lokasi kecelakaan.
Kelalaian dalam berkendara serta tindakan tabrak lari tersebut menjadi poin utama yang mendasari keputusan hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Huffington Post