INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan terhadap dokter Richard Lee dalam kasus perlindungan konsumen. Penahanan kini diperpanjang selama 40 hari kedepan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Budi mengamini jika penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan.
"Untuk Saudsra DRL ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan," kata Kombes Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Kasus Richard Lee ke Kejaksaan, Mulai Babak Persidangan?
Perpanjangan penahanan ini dilakukan sudah sejak 26 Maret yang lalu hingga bulan Mei 2026 mendatang.
"Terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026," ucap Budi.
Lebih jauh, mantan Kapolresta Malang Kota ini mengungkap alasan perpanjangan massa penahanan. Penahanan diperpanjang lantaran pihak kepolisian masih menunggu berkas dinyatakan rampung oleh kejaksaan.
Baca juga: Polda Metro Periksa Istri Richard Lee Hari Ini
"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini diketahui dilaporkan oleh Dokter Detektif. Teranyar, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan