INDOZONE.ID - Kasus dugaan pelanggaran dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee kini memasuki babak baru. Teranyar, Polda Metro Jaya ternyata sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi mengungkap jika pelimpahan berkas perkara itu sudah dilakukan sejak Selasa, 31 Maret 2026 yang lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Periksa Istri Richard Lee Hari Ini
Usai dilimpahkan, penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu jawaban dari Kejaksaan ihwal kelengkapan berkas perkara itu.
"Kita masih menunggu terkait tentang berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan," ucap Budi.
Jika nantinya berkas perkara itu dinyatakan lengkap, polisi tinggal melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan dan kasus tersebut tidak lama lagi bakal segera disidangkan.
Jika sebaliknya berkas dinyatakan tidak lengkap, kejaksaan bakal mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi dan kembali diserahkan penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, dokter Richard Lee terlibat perseterian dengan Doktif hingga saling lapor ke polisi. Dalam laporan Doktif di Polda Metro Jaya, dia melaporkan Richard atas kasus perlindungan konsumen berkaitan dengan produk Richard.
Baca juga: Tak Hadir Pemeriksaan tapi Live TikTok, Polda Metro Jaya Sebut Richard Lee Tak Hormati Hukum
Kasus inipun bergulir hingga Polda Metro Jaya memutuskan untuk menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Bahkan, Polda Metro Jaya juga melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan