Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 07 MARET 2026 • 11:10 WIB

Hambat Penyidikan Jadi Alasan Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee

Hambat Penyidikan Jadi Alasan Polda Metro Jaya Tahan Richard LeePolda Metro Jaya memutuskan untuk menahan dokter Richard Lee pada malam hari ini, Jumat, 6 Maret 2026 usai diperiksa. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menahan dr. Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Alasan penahannya adalah Richard dinilai menghambat proses penyidikan dalam kasus ini.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Budi mengungkapkan Richard menghambat proses penyidikan, salah satunya dengan cara tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada 3 Maret tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada polisi.

"Justru pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," ucap Budi.

Baca juga: Polda Metro Tahan Richard Lee di Kasus Perlindungan Konsumen!

Alasan selanjutnya, yakni Richard mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," kata Budi.

Untuk diketahui, Richard diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro pada Jumat 6 Maret 2026. Usai diperiksa, pada malam harinya, Richard tidak diperkenankan pulang alias ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus yang tengah menjerat Richard, diketahui dilaporkan oleh Doktif. Doktif melaporkan Richard terkait produk skincare yang dinilai tidak sesuai komposisi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro sebelumnya tidak menahan Richard. Akan tetapi, Richard hanya diwajibkan untuk wajib lapor. 

Richard bahkan sudah menempuh jalur praperadilan atas penetapan status tersangkanya, tapi pengadilan menolak gugatan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hambat Penyidikan Jadi Alasan Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!