Pierre Gruno tersangka kasus penganiayaan
INDOZONE.ID - Aktor Pierre Gruno sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar bebas dari sel di kasus penganiayaan. Sayangnya, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menolak penangguhan ini.
"Penangguhan ditolak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Idradi saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Aniaya Pria di Bar Jaksel, Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka
Kombes Ade Ary tidak merinci terkait alasan penolakan penangguhan penahanan ini. Dia hanya menyebut proses kasus itu hingga saat ini masih berlanjut.
"(Perkembangan kasus) sementara kami masih masih proses pemberkasan," paparnya.
Sebelumnya, aktor Pierre Gruno dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan. Korban mengalami sejumlah luka usai dihajar sang aktor.
Baca Juga: Pihak Korban Merasa Mendapat Keadilan Usai Pierre Gruno Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Pierre sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jaksel. Pierre ditahan selama 20 hari pada penahanan periode pertamanya.
Disisi lain, Pierre Gruno sempat mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Alasan penangguhan penahanan terkait usia hingga faktor kesehatan.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: