Zul Zivilia dan istri (Antara/Nova Wahyudi)
INDOZONE.ID - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dicecar sebanyak puluhan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait gembong narkoba Fredy Pratama.
Bareskrim meneliti lebih dalam terkait peranan Zul didalam jaringan narkotika Fredy.
“Kita kasih pertanyaan 30 pertanyaan," kata salah satu penyidik yang mendampingi Zul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Umumkan Putus, Yubin Unfollow dan Hapus Semua Foto dengan Kwon Soon Woo
Pemeriksaan untuk mencari tahu peranan Zul dalam jaringan gembong narkoba terbesar ini. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut Zul tidak memiliki peran yang dalam terhadap jaringan Fredy.
"Zul ini terlibatnya tidak terlibat jaringan yang mana dia hanya memberikan keterangan sebagai saksi terkait jaringan Fredy Pratama," beber penyidik.
Lebih jauh, penyidik menyebut pemeriksaan terhadap Zul saat ini hanya cukup pada hari ini. Penyidik belum memiliki rencana untuk memeriksa Zul kembali.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Zul Zivilia Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama Hari Ini
"Kemungkinan besar sudah cukup, sudah selesai," kata penyidik.
Musisi Zul Zivilia pada hari ini diboyong Bareskrim Polri dari Lapas Gunung Sindur ke Kantor Bareskrim Polri, Jakarta untuk diperiksa.
Zul diperiksa berkaitan dengan gembong narkoba besar yang saat ini tengah menjadi buronan Polri yakni Fredy Pratama.
Baca Juga: Rayyanza Malik Ahmad Dirawat di Rumah Sakit, Nagita Slavina Ungkap Sakit Cipung
Usai diperiksa, kepada awak media, Zul mengakui jika dirinya mengenal Fredy Pratama. Dia menyebut sudah memberikan keterangan secara lengkap ke penyidik Bareskrim Polri.
"Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini," kata Zul sebelumnya.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: