Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 DESEMBER 2023 • 08:15 WIB

Polda Lampung Kerahkan Labfor untuk Uji Bukti Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman

Polda Lampung Kerahkan Labfor untuk Uji Bukti Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia RakhmanKomika Aulia Rakhman usai jadi tersangka.

INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, tengah mendalami kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh komika Aulia Rakhman.

Teranyar, polisi sampai mengerahkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk turut serta mendalami barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan penghinaan nama Nabi Muhammad SAW tersebut.

"Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Barang bukti yang akan dilakukan pengujian, berupa rekaman video yang isinya ucapan diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Diduga Hina Nama Muhammad saat Stand Up

Video tersebut berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul 'Tanya Jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung' pada 7 Desember 2023.

"Kemudian satu unit rekaman CCTV," ucapnya.

Selain memeriksa barang bukti, Umi menyebut pihaknya juga tengah memeriksa saksi-saksi tambahan terkait kasus tersebut.

Polisi juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memudahkan kelengkapan berkas perkara.

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," kata Umi.

Polda Lampung Kerahkan Labfor untuk Uji Bukti Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia RakhmanKomika Aulia Rakhman diperiksa di Polda Lampung.

Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Diamankan Polda Lampung Buntut Dugaan Hina Nabi Muhammad

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Lampung sempat mengamankan komika Aulia Rakhman beberapa waktu lalu. Usai diamankan, polisi menetapkan Aulia sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Lampung.

Aulia dilaporkan oleh seseorang atas kasus penistaan agama. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Lampung Kerahkan Labfor untuk Uji Bukti Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!