Komika Aulia Rakhman usai jadi tersangka.
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, tengah mendalami kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh komika Aulia Rakhman.
Teranyar, polisi sampai mengerahkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk turut serta mendalami barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan penghinaan nama Nabi Muhammad SAW tersebut.
"Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Barang bukti yang akan dilakukan pengujian, berupa rekaman video yang isinya ucapan diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Diduga Hina Nama Muhammad saat Stand Up
Video tersebut berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul 'Tanya Jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung' pada 7 Desember 2023.
"Kemudian satu unit rekaman CCTV," ucapnya.
Selain memeriksa barang bukti, Umi menyebut pihaknya juga tengah memeriksa saksi-saksi tambahan terkait kasus tersebut.
Polisi juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memudahkan kelengkapan berkas perkara.
"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," kata Umi.
Komika Aulia Rakhman diperiksa di Polda Lampung.
Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Diamankan Polda Lampung Buntut Dugaan Hina Nabi Muhammad
Sebelumnya, Polda Lampung sempat mengamankan komika Aulia Rakhman beberapa waktu lalu. Usai diamankan, polisi menetapkan Aulia sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Lampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan