Komika Aulia Rakhman usai jadi tersangka.
INDOZONE.ID - Komika Aulia Rakhman terancam hukuman penjara hingga lima tahun lamanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Ancaman hukuman penjara selama lima tahun tersebut mengacu kepada Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca Juga: Polda Lampung Kerahkan Labfor untuk Uji Bukti Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman
Selain itu, Umi menyebut pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas perkara agar kasus tersebut segera diadili dipersidangan.
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memudahkan pelengkapan berkas perkara.
"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," ucapnya.
Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Diduga Hina Nama Muhammad saat Stand Up
Komika Aulia Rakhman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung.
Aulia jadi tersangka lantaran ucapanya yang diduga menyinggung nama Nabi Muhammad. Dia kemudian dilaporkan ke polisi buntut ucapan tersebut.
Pasca dilaporkan, Polda Lampung bergerak menangkap Aulia. Setelah menjalani proses pemeriksaan, polisi pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan