INDOZONE.ID - Selebgram Siskaeee sempat mangkir dalam pemanggilan polisi pertama kasus rumah produksi film porno hingga berujung Polda Metro Jaya melayangkan pemanggilan kedua terjadap Siskaeee. Jika kembali mangkir, Polda Metro menyiapkan langkah penjemputan paksa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menyebut pihaknya akan mengeluarkan surat perintah membawa jika Siskaeee mangkir lagi.
Baca Juga: Seleb TikTok Cogil Satria Mahathir Bebas, Korban Sepakat Damai
"Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (17/1/2024).
Ade Safri menyebut jika langkah penjemputan paksa merupakan wewenang penyidik kepolisian. Langkah ini bisa diambil oleh penyidik jika seorang tersangka mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.
"Sudah jelas aturan mainnya ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik maka kita keluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," beber Ade.
Untuk diketahui, dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta dengan nama rumah produksi Kelas Bintang membuat Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran menjadi talent atau pemeran dalam film tersebut. Usai jadi tersangka, dia dipanggil polisi pada pekan kemarin.
Baca Juga: Himchan BAP Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Sayangnya, Siskaeee memilih mangkir dan tidak memberi alasan ketidakhadiranya ke penyidik. Polisi sendiri kembali melayanglan panggilan pemeriksaan kedua terhadap Siskaeee.
Siskaeee dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 19 Januari 2024 mendatang di Mapolda Metro Jaya. Dia diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: