Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, seminggu sebelum kejadian, YA dan Tamara sempat mengecek kolam renang Palem, kolam renang di mana Dante tewas. Dalam keterangannya, artis FTV itu mengaku, dirinya dan YA hanya mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas kolam renang yang ada di sana, sebelum membolehkan putranya berenang di sana.
“Setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut,” ungkap Rovan.
Dengnan kejadian ini, YA disangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Selain itu, polisi juga menjerat YA dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/lambegosiip