Rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara di dua lokasi berbeda pada hari ini Rabu (28/2/2024). Lokasi pertama digelar di Mapolda Metro Jaya, dan kedua di lokasi asli tewasnya korban.
Pantauan Indozone di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siang ini, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dari niatan jahat tersangka Yudha Arfandi. Polisi juga menghadirkan Yudha yang memerankan langsung adegan per-adegan.
Selain Yudha, Tamara Tyasmara juga hadir di Mapolda Metro Jaya. Dia tampak menyaksikan proses rekonstruksi kasus tersebut.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Tewasnya Dante
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra membacakan adegan per adegan. Setidaknya, ada sebanyak 13 adegan yang diperagakan di Mapolda Metro Jaya.
"Adegan pertama, diawali bulan Januari 2024, tersangka Yudha Arfandi dan saksi Saudari Tamara datang ke kolam renang sekitar jam 17.45 WIB untuk melihat kondisi dan fasilitas kolam renang tersebut," kata Kompol Bara.
Rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara di Mapolda Metro Jaya.
Adegan selanjutnya memperlihatkan tersangka yang mengajak main Dante dengan membawa baju renang.
Adegan selanjutnya menampilkan momen Tamara menitipkan Dante ke tersangka, dan Tamara melanjutkan perjalanan untuk bekerja.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Sengaja Persiapkan Diri Jelang Pemeriksaan Psikologi Terkait Kematian Dante
Adegan selanjutnya, Yudha dan Dante menggunakan mobil berjalan mengarah ke kolam renang.
"Sekitar pukul 15.00, tersangka Yudha bersama korban diantar sopir berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza menuju kolam renang di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Bara.
Rekonstruksi-pun dihentikan dan dilanjut di lokasi kejadian tewasnya korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan