Konferensi pers Polres Jakbar kasus narkotika seret Rio Reifan
INDOZONE.ID - Artis Rio Reifan seolah tidak kapok berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah lima kali terjerat dalam kasus yang sama, potensi rehabilitasi terhadap aktor kelahiran 25 Februari 1985 itu tampaknya tertutup.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Syahduddi menyebut, pihaknya tidak akan memproses pengajuan rehabilitasi jika diajukan oleh Rio Reifan.
"Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Profil dan Agama Rio Reifan Artis Sinetron Tukang Bubur Naik Haji yang Kena Kasus Narkoba 5 Kali
Syahduddi menegaskan jika pihaknya bakal memproses Rio Reifan secara hukum.
"Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana sudah kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika," ungkapnya.
Rio Reifan saat ini dijerat dengan Pasal 35 tahun 2009 dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Rio sendiri terancam hukuman empat tahun penjara paling singkat.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Syahduddi.
Baca Juga: Pemeran Sinetron Rio Reifan Ditangkap Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Tersandung Narkoba 5 Kali
Artis Rio Reifan terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kelima kalinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan