"Keputusan itu adalah tindakan pejabat tata usaha negara dalam ruang lingkup administrasi yang memang itu ada kaitannya dengan publik, yang mana kalau tindakan administratif itu merugikan masyarakat dan masyarakat ingin mengetahuinya maka badan publik itu harus membukanya," ucapnya.
Baca Juga: Intip Gaji Teuku Ryan di BUMN Sebelum Cerai dengan Ria Ricis, Ternyata Segini Besarannya
Selain itu Sujana mengatakan, sebagai lembaga peradilan, pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, tetapi menurutnya bukan dalam hal memutus perkara yang bersifat privat.
"Apakah pengadilan tidak mempunyai dimensi administrasi? Punya, tetapi bukan dalam kapasitas dia memutus perkara, nah jadi pengadilan itu punya dua dimensi dia sebagai lembaga punya dimensi administrasi tapi di satu sisi tugas pokoknya punya dimensi lainnya yaitu guna memberikan keadilan," kata Sujana.
Hal itu dikhawatirkan, perkara yang bersifat privasi dan dibuka untuk publik, kata Sujana akan melebar pada informasi yang sensitif, terutama yang melibatkan anak-anak, dan yang lebih luas pada bidang bisnis pihak-pihak yang terkait dalam perkara perceraian tersebut.
"Nah untuk itu saya berpendapat putusan-putusan private itu tetap pada private dan kalau memang informasi itu ingin dibuka biarlah menjadi wewenang si pemilik informasi," tutupnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung