Kiri: Teuku Ryan / Kanan: Ria Ricis
INDOZONE.ID - Polemik putusan perceraian yang bisa diakses oleh publik ramai jadi perbincangan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.
Hal tersebut ramai jadi sorotan setelah beredarnya dokumen salinan putusan perceraian YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan di media sosial.
Melihat hal ini, Pakar Hukum Perdata Universitas Presiden, Sujana Donandi Sinuraya angkat bicara.
Akademisi sekaligus praktisi hukum itu mengatakan, salinan putusan perceraian bukan termasuk dalam kategori informasi publik.
Sujana menyebut, kasus perceraian masuk pada ranah privasi sehingga tidak layak disebut sebagai informasi publik.
Menurutnya, suatu informasi bisa dinyatakan sebagai satu informasi publik harus memenuhi kepentingan publik itu sendiri.
"Karena ketika kita menyatakan suatu informasi itu adalah informasi publik maka informasi tersebut harus memenuhi kepentingan publik. Nah sekarang apakah perceraian seseorang itu ada kaitannya dengan kepentingan publik? saya rasa tidak," ujar Sujana saat ditemui di Cikarang, Sabtu (11/5/24).
"Permasalahan ini, sepertinya masalahnya ada di dalam tafsir pada makna putusan badan publik di pasal sebelas karena apabila kita memposisikan putusan pengadilan juga adalah sebagai keputusan badan publik yang dimaksud pada pasal 11 itu nanti akan membuat terjadi salah kaprah," lanjutnya.
Baca Juga: Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Dihapus Mahkamah Agung Setelah Diunduh 600 Ribu Kali
Sujana menambahkan, putusan pengadilan dan keputusan badan atau pejabat publik adalah dua produk yang berbeda.
Menurutnya, putusan pengadilan adalah substansi dari sikap hakim saat mengadili suatu perkara yang sifatnya terbuka bisa juga tertutup.
"Makanya pemeriksaan perkara di persidangan itu ada kasus yang diperiksa secara terbuka, ada kasus yang diperiksa secara tertutup seperti kasus perceraian itu diperiksa secara tertutup, kenapa? karena itu bersifat private," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung