INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. Hasilnya, polisi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Begini Kronologi Ria Ricis Jadi Korban Pengancaman dan Pemerasan Ratusan Juta hingga Lapor Polisi
Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya polisi menemukan adanya unsur pidana. Polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus ini.
"Akhirnya penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan prosesnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Ria Ricis menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh seseorang. Ancaman dilontarkan melalui media sosial.
Ria Ricis diancam akan disebar konten foto maupun video pribadinya. Pelaku mengancam dan memeras uang puluhan juta rupiah.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan