Mertua Tasya Farasya jalani sidang perdana di PN Jaksel
INDOZONE.ID - Mertua selebgram Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2024).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika Hasan Ahmad bin Ahmad diduga melakukan pemalsuan surat yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Terkait dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum dari mertua Tasya Farasya, Muhammad Al Ayyubi mengatakan bahwa dakwaan dari JPU salah alamat.
"Poin yang pertama dia memakai delik membuat surat palsu. Itu poin pertama yang mendakwa pak Hasan itu menyuruh pengacaranya membuat surat palsu. Tapi menurut ilmu hukum gak ada pemalsuan di situ," ungkap Al Ayyubi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anak Tasya Farasya Diduga Punya Friend Makhluk Halus di Rumah Mewahnya, Netizen Merinding
Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibantahkan oleh kuasa hukum lama dari Hasan Ahmad bin Ahmad saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Bahkan si pembuat surat itu udah diperiksa Polda Metro Jaya dikonfirmasi asli kok, dia yang buat," kata Al Ayyubi.
Dugaan pembuatan surat palsu tersebut ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), namun saat surat tersebut ditujukan dibuat menggunakan kop surat asli dari Kantor kuasa hukum yang lama.
"Yang kedua soal membuat surat palsu. Jadi surat yang dituduh palsu tadi disuratkan ke PUPR. Nah ini kalau dia mau pakai penggunaan surat palsu. Nah ini Jaksa harus membuktikan pada poin awalnya kalau surat itu palsu," ujar Al Ayyubi.
Kuasa hukum mertua Tasya Farasya
Baca Juga: Diberi Nama Hasan Isa Assegaf, Ini Makna Nama Anak Kedua Tasya Farasya
Hasan Ahmad bin Ahmad pun membuat laporan namun isi dari surat tersebut tidaklah benar.
"Yang ketiga, poinnya dia adalah menyampaikan laporan kepada penguasa dalam konteks ini PUPR yang mana surat itu dia tuduh berisi hal yang tidak benar," pungkas Al Ayyubi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan