Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 NOVEMBER 2024 • 14:30 WIB

Kementerian Tenaga Kerja Tolak Gugatan Hanni NewJeans Terkait Bullying di Tempat Kerja, Ini Alasannya!

Kasus bullying yang dialami Hanni NewJeans ditutup

INDOZONE.ID - Kementerian Tenaga Kerja dan Perburuhan telah mengumumkan bahwa tuduhan bullying yang diajukan Hanni NewJeans terhadap HYBE, tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran pelecehan di tempat kerja.

Pasalnya, keputusan itu didasarkan pada penetapan bahwa Hanni tidak memenuhi kriteria karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

Pada Rabu (20/11/2024) KST, Kantor Distrik Barat Seoul dari Kantor Ketenagakerjaan dan Perburuan Regional Seoul, telah menutup kasus yang dilaporkan oleh Hanni NewJeans tersebut.

Pasalnya, kontrak manajemen yang ditandatangani bukan kontrak antara atasan-bawahan yang mendapat gaji, tapi gaji kontrak di mana dua pihak mengerjakan kewajiban masing-masing.

Baca Juga: Hanni NewJeans Ceritakan Jadi Korban Bullying di Hadapan Anggota Parlemen Korea Selatan

Selain itu, uang yang didapatkan juga menggunakan sistem profit-sharing. Kedua belah pihak juga membayar pajak masing-masing menggunakan pajak pendapatan bisnis bukan pajak kantor-pegawai.

Pengeluaran juga disetujui dalam kontrak untuk ditanggung bersama sehingga sulit dianggap sebagai kontrak kerja.

"Berdasarkan sifat dan ketentuan kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hanni (nama asli Hanni), dia tidak dapat dianggap sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, karena pekerjaannya tidak termasuk dalam hubungan bawahan dalam hal upah," tulis pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dilansir Allkpop, Rabu (20/11/2024).

Kasus bullying yang dialami Hanni NewJeans ditutup

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pelecehan di tempat kerja, sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, mengharuskan pelaku untuk mengeksploitasi posisi otoritas atau hubungan hierarkis di tempat kerja. Namun, hubungan antara Hanni dan manajernya dianggap sebagai hubungan kontraktual yang setara.

Selain itu, kantor tersebut menyebutkan beberapa alasan mengapa Hanni tidak dapat diklasifikasikan sebagai karyawan, termasuk:

Baca Juga: Potret Hanni New Jeans Jadi BA Kosmetik Ternama, Pesonanya Maksimal Walau Sedang Padat Jadwal

  • Tidak adanya jam kerja dan lokasi yang tetap.
  • Beban keuangan bersama antara perusahaan dan Pham Hanni untuk biaya yang terkait dengan aktivitas hiburannya.
  • Pembayaran yang diterimanya dianggap sebagai pembagian keuntungan, bukan kompensasi atas kerja keras.
  • Hanni membayar pajak pendapatan bisnis, bukan pajak pendapatan karyawan.
  • Dia menanggung risiko untung atau rugi dari kegiatan hiburannya.

Kantor tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung pada September 2019, yang mengkategorikan kontrak eksklusif selebriti sebagai perjanjian mandat berdasarkan hukum perdata atau kontrak tanpa nama yang mirip dengan mandat, yang selanjutnya memperkuat keputusan bahwa Hanni tidak memenuhi syarat sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Allkpop

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kementerian Tenaga Kerja Tolak Gugatan Hanni NewJeans Terkait Bullying di Tempat Kerja, Ini Alasannya!

Link berhasil disalin!