Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai alami penipuan
INDOZONE.ID - Kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal memasuki titik cerah usai Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu ternyata merupakan rekan dari Bunga Zainal.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Kedua tersangka diketahui merupakan teman dari korban dalam hal ini Bunga Zainal. Mereka juga mengakui mengajak korban untuk berinvestasi.
"Bahwa para tersangka mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali," ucap Ade Ary.
Para tersangka juga menerima uang senilai Rp 6 miliar lebih dari korban. Uang tersebut diterima secara bertahap hingga berujung korban yang merugi.
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang Provit yang di janjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban korban lainnya," kata Ade Ary.
Kekinian, kedua tersangka masih menjalan pemeriksaan secara intensif di kantor polisi. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, artis Bunga Zainal sempat membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya. Dia melapor usai menjadi korban penipuan dengan dalih investasi.
Total kerugian yang diderita Bunga mencapai Rp 6,2 miliar. Bunga Zainal sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.