INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani menyandang status tersangka dalam perkara tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Dia kini terancam pidana selama 20 tahun penjara.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Nikita dilaporkan oleh Reza ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Reza melaporkan Nikita dengan tudingan kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu bermula dikala Nikita melakukan siaran live di media sosialnya. Korban merasa dirugikan karena Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produknya.
Sempat mengajak bertemu, Reza mengaku malah menjadi korban pemerasan dengan pelaku meminta uang senilai Rp5 miliar. Polda Metro Jaya kini menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan