Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, pada awal Maret 2025. Nikita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Sejatinya, jadwal pemeriksaan terhadap Nikita berlangsung pada hari ini. Nikita tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.
"Kemarin, tanggal 19 Februari 2025, penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka. Apa alasan yang diajukan kuasa hukumnya? Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," ucap Ade Ary.
Baca Juga: Selain Nikita Mirzani, Asistennya Juga Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys
Pihak Nikita juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 3 Maret 2025. Ade Ary menyebut, pihaknya bakal mengirim ulang surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Nikita.
Di sisi lain, Nikita bisa saja ditahan usai dilakukan pemeriksaan karena sudah berstatus sebagai tersangka. Mengenai hal ini, Ade Ary belum memberikan kepastian mengenai penahanan tersebut.
"Kami tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Korban dalam kasus tersebut ialah Reza Gladys.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan