Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinusial IM sudah menjalani penahanan selama 20 hari dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Meski masa waktu penahanan sudah berakhir, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nikita.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary mengungkap jika masa penahanan Nikita kini sudah bertambah menjadi 30 hari kedepan.
Baca Juga: Jerome Polin Ulang Tahun Ke-27, Ceritakan Proses Gapai Body Goals
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Mengenai kasusnya sendiri, Ade Ary mengungkap jika pihaknya saat ini masih dalam proses pendalaman. Polisi masih merampungkan berkas perkara dalam kasus tersebut.
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: 5 Pasangan Artis Ternama Korea yang Cinlok di Drama, Tapi Berakhir Putus
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani dan asistenya dilaporkan ke polisi oleh bos skincare dengan tudingan kasus pengancaman disertai pemerasan.
Dalam kasus itu, Nikita beserta asistennya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kasusnya sendiri bermula dikala Nikita diduga menjelekan produk milik korban. Korban kemudian berupaya menemui Nikita namun, aksi pemerasan disinilah diduga terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung