Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai bawakan lagu tanpa izin.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus pelanggaran hak cipta yang saat ini menimpa Lesti Kejora.
Polisi menyampaikan bahwa Lesti dilaporkan usai membawakan dan mengupload lagu tersebut tanpa izin.
"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pelapor, Lesti Kejora disebut sudah melakukan cover lagu milik korban yang kemudian diunggah ke YouTube.
"Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ungkap Ade Ary.
Dengan adanya aktivitas yang dilakukan sang jebolan ajang pencarian bakat ini, korban merasa dirugikan. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua Secara Prematur, Rizky Billar Ungkap Kondisinya
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," kata Ade Ary.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor berinisial IS terkait kasus hak cipta.
Korban dalam laporan itu adalah seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan