INDOZONE.ID - Kasus perampokan Kim Kardashian akhirnya resmi ditutup setelah melalui proses hukum yang panjang.
Pada tanggal 23 Mei lalu, putusan sidang perampok Kim Kardashian di Paris diumumkan oleh pengadilan, menandai akhir dari drama hukum yang telah berlangsung sejak 2016.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2016 saat Kim menjadi korban perampokan bersenjata di apartemen mewah yang disewanya di Paris.
Baca Juga: Kim Kardashian Siap Bersaksi di Sidang Perampokan yang Terjadi di Paris Tahun 2016
Para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam putusan sidang perampok Kim Kardashian, sebagian besar terdakwa yang berusia di atas 60 tahun dijatuhi hukuman penjara.
Pemimpin geng yang bernama Aomar Ait Khedache mendapat hukuman 8 tahun penjara, dengan 5 tahun di antaranya masa percobaan.
Baca Juga: Kim Kardashian Lulus Kuliah Hukum, Siap Jadi Pengacara!
Sementara itu, tujuh pelaku lain juga divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara atas berbagai dakwaan. Namun, karena masa tahanan yang sudah dijalani, mereka diperkirakan akan segera dibebaskan.
Dua terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan bersekongkol dalam kasus ini.
Meski begitu, satu dari terdakwa tersebut diperintahkan membayar kompensasi senilai 5.000 euro (sekitar 94 juta rupiah) kepada Kim Kardashian dan pengelola apartemen.
Mengomentari putusan tersebut, Kim Kardashian menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum Prancis yang berusaha menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Ia menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan pengalaman paling mengerikan dalam hidupnya dan memberikan dampak yang mendalam bagi dirinya dan keluarganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Naver