Proses Vadel Badjideh dilimpahkan ke Kejaksaan.
INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tersangka Vadel Badjideh ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan hingga pemaksaan aborsi. Pelimpahan dilakukan pada hari ini.
"Pada hari ini, Selasa, 3 Juni 2025 sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap dua," kata Kajari Jaksel Haryoko Prabowo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Di Kejari Jaksel sendiri, Vadel terlihat tiba menggunakan mobil kepolisian. Dia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan dikawal oleh polisi dengan kondisi tangan diborgol.
Baca Juga: Ruben Onsu Buka Suara Soal Batal Haji: Rencana Allah Lebih Indah
Pasca dilimpahkan, kasus tersebut kini sudah bukan tanggung jawab dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut akan memasuki babak persidangan.
Haryoko sendiri menyebut pihaknya sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses peradilan-pun sebentar lagi bakal bergulir.
Baca Juga: Rayakan Ultah dan Hari Bumi, Influencer Jerhemy Owen Tanam 10 Ribu Pohon Lewat #WeNanamPohon
"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan dan tentunya nanti masyarakat bisa memantau progres selanjutnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh kini berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Dia dilaporkan dengan kasus persetubuhan dan pemaksaan aborsi.
Korbannya sendiri tidak lain adalah putri dari Nikita Mirzani. Usai jadi tersangka, Vadel sempat ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung