INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara laporan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi. Sempat melapor ke polisi, Inara Rusli sendiri kini sudah mencabut laporannya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak membeberkan duduk perkara kasus ini hingga membuat Inara melaporkan Insanul ke polisi, namun kini laporan tersebut dicabut. Kasus bermula saat Inara dinikahkan.
"Setelah beberapa waktu terlapor mengajak pelapor untuk menikah dengan terlapor, pergi untuk melihat status pernikahan mereka dalam KTP tersebut. KTP tersebut, status terlapor belum kawin dan terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025," kata Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli
Dari sinilah Inara merasa dirugikan dan berakhir melaporkan Insanul ke polisi.
"Dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya seperti yang kami sampaikan pada doorstop terdahulu sebelumnya," tuturnya.
Berjalannya waktu, Inara nampaknya sudah berdamai dan kini mencabut laporan polisinya. Polisi sendiri akan memproses pencabutan laporan itu.
"Kemudian akan membuat administrasi penghentian penyelidikan, dan penghentian penyelidikan itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban. Jadi sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR," kata Reonald.
"Setelah pemeriksaannya, kemudian diajukan administrasi penghentian penyelidikan. Nanti di situ akan dilakukan gelar perkaraa untuk bagaimana penghentian penyidikan itu selanjutnya, apakah disetujui atau tidak," sambungnya.
Baca juga: Teliti Bukti Perselingkuhan Inara Rusli, Polda Metro Serahkan Bukti Wardatina Mawa ke Labfor
Diberitakan sebelumnya, Inara sendiri sebelumnya lebih dulu dilaporkan ke polisi oleh Wardatina Mawa. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengaan dugaan perzinahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan