INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka terhadap Dokter Richard Lee. Kasusnya berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Kalahkan Ahli Estetika Korea dan Jepang, dr. Richard Lee Raih Dokter Terbaik Asia-Pasifik di Vietnam
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat memanggil Richard pada 23 Desember 2025 lalu untuk dilakukan pemeriksaan, namun Dokter Richard tidak memenuhi panggilan polisi.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tuturnya.
Baca juga: Kasus Konten Hoaks dr. Richard Lee, DPR: Hukum Harus Tanpa Tebang Pilih!
Berkaitan dengan kronologi kasus tersebut, termasuk peranan Dokter Richard dalam kasus ini, Reonald belum memberikan penjelasan.
Namun diketahui kasus itu merupakan laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang dibuat pada 2 Desember 2024 lalu di Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers