INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Setelah ditolak, status tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tetap melekat pada Richard Lee.
"Kami sampaikan bahwa hari ini, Rabu 11 Februari 2026 sudah diputuskan dari gugatan tersebut bahwa ditolak sepenuhnya. Ya, kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Polda Metro Cekal Richard Lee di Kasus Perlindungan Konsumen
Budi mengatakan alasan penolakan praperadilan ini lantaran proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Budi.
"Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan. Ini aspek formil pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," sambungnya.
Lebih jauh, Budi menyebut proses penetapan tersangka terhadap Richard sudah sesuai prosedur dikuatkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi hingga ahli terkait.
"Ini juga didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHP yaitu pemohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan dengan serta tiga orang pemeriksaan ahli," kata Budi.
Baca juga: Polda Metro Cekal Richard Lee di Kasus Perlindungan Konsumen
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Richard diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan