INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya pada hari ini memeriksa dokter Richard Lee, dalam statusnya sebagai tersangka. Richard Lee menyatakan dirinya siap untuk buka-bukaan terhadap polisi.
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," kata Richard Lee kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dia menegaskan produk skincare yang dia produksi adalah produk legal, bukan ilegal.
Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro, Richard Lee: Saya Sedih, Malu!
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Richard.
Richard juga mengaku selama ini tidak pernah menjual produk yang ilegal, terlebih produk yang membahayakan masyarakat.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Praperadilan Resmi Ditolak, Richard Lee Tetap Sandang Status Tersangka!
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dibuat oleh Samira Farahnaz atau Doktif di Polda Metro Jaya. Doktif menyoalkan produk skincare Richard yang disebut tidak sesuai komposisi.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Praperadilan penetapan status tersangka yang sempat diajukan Richard Lee juga sudah ditolak oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan